Perbedaan Stop dan Parkir!!

Banyak orang menyangka bahwa rambu dilarang stop dan dilarang parkir itu sama saja.
Mungkin dikarenakan fungsinya sama, yakini kita tidak boleh berhenti di jalan.

Kenyataannya? Rambu tersebut secara fungsi berbeda!
Berdasarkan aturan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
Saya jelaskan larangan dari masing-masing simbol yang agak ambigu ini.


Dilarang Parkir:

  • Hal yang boleh dilakukan:
    • Nunggu di kenderaan, mesin nyala, biasanya ada penumpang yang harus ditunggu. Contohnya: driver ojol nungguin penumpang; ada penumpang yang mau pipis.
    • Boleh dimatiin mesinnya asal TIDAK DITINGGAL (kalo ditinggal itu namanya parkir) biar bensinnya hemat.
    • Beli bakpau di pinggir jalan.😄
  • Hal yang Tidak Boleh dilakukan:
    • Nunggu di kenderaan tapi DITINGGALIN. Itu dihitung parkir. (entah bagaimana kalo ditinggal tapi masih ada orang?)
  Dilarang Stop:
  • Hal yang boleh dilakukan:
    • Jalan terus.
  • Hal Tidak Boleh dilakukan:
    • Berhenti, entah ada orangnya atau tidak, entah ditinggalin atau tidak. Seperti keadaan macet.
    • Parkir. Dijelaskan diatas.
Jadi dari sini, bisa ditarik sebuah kesimpulan.
Kesimpulannya adalah:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

In depth review of Chinesium "Bulldozer" H55 Board (ZX-H55M V1.41) / Review mendalam mobo cina "Bulldozer" H55 (ZX-H55M V1.41)

Hanmi Micronics/Micronics

Download NFS Carbon and Underground 1 arcade version